TKA yang Masuk ke Kaltara Dikenakan Retribusi Rp1,5 juta per Bulan

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara akan kembali menarik retribusi terhadap izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di Bumi Benuanta. Untuk itu, Pemprov Kaltara tengah mengodok payung hukum tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo menilai bahwa keberadaan proyek strategis nasional (PSN) di Kaltara akan sangat menguntungkan bagi daerah. Mengingat, ke depan akan banyak ternaga kerja asing (TKA) yang akan dipekerjakan di sana. “Ini keuntungan bagi kita untuk menarik retribusi,” kata Tomy belum lama ini.

Dalam hal ini, Bapenda Kaltara tengah menyusun naskah akademiknya. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Jadi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) menjadi satu kesatuan sesuai dengan Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2022. Di mana, aturan ini memiliki keterkaitan dengan pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Bapenda Kaltara juga melakukan penyusunan tarif serta menyusun target retribusi IMTA. “Jadi, ada penyesuaian yang dilakukan seluruh daerah yang harus menyesuaikan UU tersebut,” bebernya.

Selain Bapenda Kaltara,  IMTA ini juga menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara. Karena itu, hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut. “Iya, kita akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait. Tetapi, kita tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai UU perlu ada perubahan di daerah. Oleh karena itu, harus disediakan instrumen dan anggaran untuk mendukungnya.

“Berdasarkan pembahasan internal di Pemprov Kaltara, kami akan mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak dan retribusi. Kemudian ada Rancangan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang pelaksanaan pajak dan retribusi,” bebernya.

Nantinya, regulasi itu akan mengatur terkait penjabatan tarif IMTA. Ditargetkan, Januari 2023 bisa masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda).  “Untuk tarif IMTA, kita sesuai dengan standar pusat dan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Analisis Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Deni Rayfihian sebelumnya mengatakan, penarikan retribusi IMTA sempat dilakukan pada awal tahun 2021. 

Namun, sejak pertengahan tahun lalu sudah tidak lagi dilakukan karena ada perubahan regulasi. “Payung hukumnya belum diperbarui. Jadi, kita tidak melakukan pemungutan lagi,” ungkapnya.

Setelah regulasi disesuaikan, maka pemungutan retribusi akan kembali dilakukan. Apalagi, potensinya cukup besar seiring hadirnya Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. 

“Iya, potensinya cukup besar, karena banyak tenaga ahli yang didatangkan oleh pengelola kawasan,” bebernya.

Untuk tarif retribusi yang dikenakan terhadap TKA tidak mengalami perubahan. Karena berlaku secara nasional, yakni USD 100 (Rp1,5 juta) per orang per bulan. “Jadi, tarif ini berlaku secara nasional,” jelasnya. (*)

  • Bagikan