FAJAR, TANJUNG SELOR – Dua orang personel Polda Kaltara diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Keduanya terbukti melanggar aturan disiplin Polri.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, ada dua personel yang mendapatkan sanksi punishment (hukuman) PTDH, yakni Aipda Sudirman dan Bripka Mikael Rembon. “Dua personel ini dijatuhi PTDH,” kata Daniel, pagi kemarin.
Dua personel, sambung Daniel, dijatuhi hukuman PTDH karena meninggalkan dinas selama 30 hari secara berturut turut. “Sebelumnya, kita sudah memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengubah diri menjadi lebih baik untuk berdinas kembali,” ungkapnya.
Namun, kedua personel tetap mengindahkan instruksi dan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri. “Jadi, semua ini sudah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor yang berlaku,” bebernya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai perbaikan institusi polri. Dengan adanya kejadian ini dirinya berharap tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran. “Saya selaku pimpinan tertinggi di Polda Kaltara harus tegas menegakan aturan. Maka dengan sangat terpaksa harus memberhentikan dua personel dengan tidak hormat,” ungkapnya.
Dengan adanya upacara PTDH, jenderal bintang dua ini menekankan kembali kepada kepala satuan kerja (Kasatker) dan kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk bertanggung jawab dan suri teladan kepada personelnya. “Lakukan pembinaan serta pengawasan secara berjenjang,” bebernya.
Dalam hal ini, dirinya juga berpesan kepada seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik memberikan pelayanan dan pelaksanaan tugas. “Ada tiga poin yang harus diketahui oleh personel, kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum dan bila melanggar hukum harus siap dihukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan, dua personel yang dijatuhi PTDH tidak dihadirkan. Jadi, saat upacara hanya foto saja yang dipegang oleh personel Provos.
“Secara resmi, mereka bukan lagi anggota Polri,” tegasnya. Dalam hal ini, Polda Kaltara akan bertindak tegas terhadap mereka yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Sementara, untuk personel yang berprestasi akan diberikan reward (penghargaan). “Hari ini (kemarin, Red) ada ratusan personel yang mendapatkan reward karena berprestasi,” tuturnya. (*)