Selama 2022, Imigrasi Tarajan Deportasi 3 WNA

  • Bagikan

FAJAR, TARAKAN – Selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Tarakan mendeportasi warga negara asing (WNA) ke negara asalnya sebanyak 3 orang. Para WNA itu dipulangkan setelah didapati melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia yaitu overstay kurang dari 60 hari, sehingga Kantor Imigrasi Tarakan menindaklanjuti dengan mengawal ketiganya kembali ke kampung halamannya melalui pintu keluar terakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario mengatakan, meski para WNA itu sudah dilakukan deportasi namun dari hasil penyelidikan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tarakan, didapati ketiga WNA itu tidak melakukan pelanggaran pidana. “Ketiga WNA ini hanya hanya overstay, pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa yang dikeluarga Imigrasi,” katanya, Kamis, 29 Desember.  

Ditambahkan Andi, ketiga WNA itu didapati datang ke Kaltara hanya untuk liburan dan tidak bekerja. Dari ketiga WNA tersebut, didapati ada WNA dari Malaysia dan Tiongkok. “Untuk WNA Tiongkok tinggal mengontrak di rumah warga, akhirnya didapati petugas. Jadi kerja sama Tim Pora, ada unsur kepolisian dan unsur lainnya. Kami tindaklanjuti, ternyata overstay dan di deportasi,” ujar Andi.

Sementara WNA asal Malaysia datang ke Tarakan untuk berlibur. WNA ini dari Tawau, Malaysia dan mengaku tidak tahu dengan aturan overstay saat masuk ke Indonesia. 

Saat WNA ini datang ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk menanyakan perihal izin tinggal, ternyata saat diperiksa sudah melebihi batas waktu. “Ketiga WNA yang dideportasi ini memiliki keluarga di Tarakan, sehingga untuk pembiayaan pemulangan dibantu pihak keluarga,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Andi, apabila ada WNA yang overstay kurang dari 60 hari masih bisa dilakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, ketiga WNA ini menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan, sehingga tidak bisa diperpanjang dan lebih dari 30 hari. 

“Kalau overstay kurang dari 60 hari, tidak ada pro justisia, hanya deportasi dan dicekal. Pemulangannya juga menggunakan uang pribadi WNA tersebut untuk uang tiketnya. Hanya pengawalan yang dibiayai negara. Itu pun hanya sampai di pintu terakhir, misalnya Tawau ya di Nunukan,” bebernya.

Dalam melakukan deportasi, tidak diwajibkan berkoordinasi dengan pihak negara WNA. Lain halnya jika tidak memiliki dokumen atau WNA tersebut tidak memiliki biaya untuk pulang, maka akan di detensikan terlebih dahulu sambil menunggu tindakan keimigrasian selanjutnya.

“Dari berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga WNA ini, overstay karena ketidaktahuan. Ada salah satunya orang tua dan umurnya 60-an tahun,” tutupnya. (*) 

  • Bagikan