Angka Kejahatan Meningkat di Tarakan

  • Bagikan

FAJAR, TARAKAN – Perkara tindak pidana yang ditangani oleh Polres Tarakan selama tahun 2022 lalu mengalami peningkatan, apabila dibandingkan dengan data tahun 2021 lalu. 

Berdasarkan data Polres Tarakan, selama tahun 2022 sebanyak 427 perkara pidana yang ditangani. Sementara pada tahun 2021 lalu, hanya berjumlah 321 perkara pidana. Artinya terdapat kenaikan sebanyak 106 kasus atau naik sebanyak 33,02 persen.

“Untuk kejahatan konvensional yang terjadi tahun 2022 sebanyak 290 kasus, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 270 kasus. Ini juga mengalami kenaikan sebanyak 20 kasus atau 7,4 persen. Sedangkan penyelesaian mengalami kenaikan sebanyak 4  perkara atau 2,53 persen,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Senin, 2 Januari. 

Ia menambahkan, untuk kejahatan transaksional yang terjadi tahun 2022 sebanyak 55 kasus dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 57 kasus. Ini mengalami penurunan sebanyak 2 kasus  atau 3,6 persen sedangkan penyelesaian mengalami kenaikan sebanyak 17 kasus atau 41,46 persen.

Kemudian, untuk tidak pidana yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2022 lalu, didapati sebanyak 2 perkara dan di tahun 2021 juga sebanyak 2 perkara. Sementara jumlah kejahatan berimplikasi kontijensi yang terjadi tahun 2022 dan di tahun 2021 tidak ada perkara. 

“Angka tindak pidana tertentu atau menonjol yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 136 kasus, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 138 kasus,” sebutnya.

Dengan adanya peningkatan tindak kejahatan, maka pihaknya berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas. Jika ada orang-orang yang mencurigakan dan melaihat suatu kejadian, masyarakat diharap melapor kepada pihak kepolisian. 

“Masyarakat juga bersedia menjadi saksi terhadap suatu kejahatan yang dialami atau dilihat. Jangan terprovokasi suatu hasutan dari oknum tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Pihaknya juga tidak segan-segan jika diminta bantuan untuk keperluan pengawalan. Misalnya, pengawalan pengambilan uang di bank dalam jumlah banyak, pengamanan acara serta pengawalan nelayan saat mengangkut hasil panen. 

“Segala bentuk laporam dan pengawalan ini gratis. Kalau ada petugas polisi yang merugikan masyarakat bisa dilaporkan, tapi disertai dengan barang bukti dan saksi-saksi yang cukup,” harapnya.

Pihaknya mengklaim telah berupaya maksimal melakukan tugas pokok dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, penegakan hukum dengan objektif. Selain itu melakukan tindakan tegas kepada oknum polisi yang terbukti melakukan penyimpangan. 

“Di era transparansi dan akuntabilitas publik saat ini, semua pihak dan warga dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polres Tarakan,” tutupnya. (*) 

  • Bagikan