FAJAR, TANA TIDUNG – Pemkab Tana Tidung menarik aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Tidung.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali kepada anggota Bawaslu yang hadir pada acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pendopo Djaparudin, Tideng Pale, Rabu, 4 Januari.
“Semua staf saya kami akan tarik dulu, semua staf staf kami yang status PNS yang ada di Bawaslu ditarik dulu semua karena belum ada regulasinya yang mengatur,” kata Bupati.
Sebelumnya, kata orang nomor satu di Tana Tidung, PNS yang diperbantukan di Bawaslu diberikan pilihan menjadi pegawai organik Bawaslu Tana Tidung (Pusat) atau pegawai Pemkab Tana Tidung.
“Tenyata setelah kita berikan pilihan, Semua memilih menjadi ASN Pemkab Tana Tidung, tidak ada yang ingin jadi organik di Bawaslu,” ungkap Bupati.
Namun, Bupati masih memberikan peluang kembali kepada Bawaslu untuk dapat menggunakan jasa ASN Pemkab Tana Tidung.
“Coba bersurat kembali jika membutuhkan pegawai Pemkab Tana Tidung, nanti kita atur ulang sesuai regulasi,” kata Bupati.
Ada lima ASN Pemkab Tana Tidung yang diperbantukan di Bawaslu Tana Tidung. Satu menjabat sebagai sekretaris dan empat staf.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Tidung, Arman Jauhari menjelaskan, penempatan ASN di Bawaslu berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah pertimbangan teknis keluar, apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui mereka (ASN Pemkab Tana Tidung) akan diperbantukan selama 3 tahun,” beber Arman.
Setelah tiga tahun, ASN diberikan pilih, menjadi ASN organik Bawaslu (pusat) atau pegawai daerah.
“Pada prinsipnya kita harus mendapatkan dulu pertimbangan teknis dari BKN dan sebenarnya (Bawaslu Tana Tidung) juga harus bersurat ke Bawaslu Pusat bahwa mereka membutuhkan tenaga (ASN Pemkab Tana Tidung),” jelas Arman.
“Jadi mekanismenya, yang saat ini ditempatkan di sana (Bawaslu Tana Tidung) kita tarik dulu semua. Nanti tindaklanjutnya, mereka kembali bersurat memohon, nanti baru kita tindaklanjuti dari surat permohonan itu,” sambungnya.
Selama ini, kata Arman, perpindahan ASN Pemkab Tana Tidung yang diperbantukan ke Bawaslu hanya kebijakan, karena kebutuhan pegawai oleh Bawaslu mendesak. “Setelah kita evaluasi, Bupati meminta ditarik dulu,” tutupnya.(*)