FAJAR, TARAKAN — Grand Tarakan Mall kini terancam tutup dengan adanya somasi yang dilayangkan oleh kurator PT Gusher. Pihak kurator meminta segala aktivitas dihentikan dan segera mengosongkan gedung, paling lambat 23 Januari pukul 22.00 Wita.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum tim kurator PT Gusher Tarakan, Daniel Hutabarat kepada awak media, Kamis, 19 Januari. Menurutnya, setelah PT Gusher dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 Mei 2017, maka secara hukum, apabila suatu subjek hukum telah pailit, maka tidak berwenang lagi mengurus harta kebendaannya.
“Sehingga ini harus dikuasai oleh kurator untuk kepentingan para kreditur. Setelah kurator menelusuri aset-aset, ternyata ada 21 aset yang menjadi harta pailit PT. Gusher Tarakan, diantaranya GTM, Gusher Plaza atau lebih dikenal dengan Pasar Gusher, tanah kosong, dan beberapa bangunan. Dimana semua aset ini telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Terkait dengan Undang- Undang Kepailitan pasal 1 ayat 5 junto pasal 16, pasal 25, dan pasal 69 kewenangan kurator menguasai, mengurus, mengelola dan membereskan harta pailit.
Karena sudah dinyatakan pailit demi hukum, katanya, maka PT. Gusher telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan, serta mengurus harta kekayaannya.
Sehingga, kewenangan demi hukum sepenuhnya berada di tim kurator, dalam hal ini yang ditunjuk adalah Akhmad Fajrin dan Darwin Marpaung.
Oleh karena itu, apabila ada orang atau pihak yang menguasai, memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari aset tersebut tanpa persetujuan dari kurator, maka akan ada konsekuensi hukum, sesuai yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti pada pasal 167 KUHP, 385 KUHP, dan pasal 6 Perpu 5160 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
“Kemudian saya sudah kirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum yang memang menguasai tanpa izin dari kurator. Untuk itu, saya mengimbau dan meminta kepada semua pihak yang selama ini memakai dan atau memanfaatkan, menyewakan bangunan, ataupun ruang komersil GTM dan Gusher Plaza yang termasuk harta pailit tanpa sepengatahuan dan seizin kurator PT.
Gusher Tarakan, untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi. Atau mengosongkan unit atau ruang komersil yang ditempati atau yang dimanfaatkan atau disewa paling lambat 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.
Jika tidak diindahkan, akan ditempuh jalur hukum. Meskipun demikian, Daniel belum bisa menjelaskan secara gamblang siapa yang menempati GTM saat ini, yang dia tahu bahwa segala aktivitas yang ada tidak sepengetahuan dan izin dari kurator.
Sejak 2017, yang meminta izin dan membayar uang sewa ke kurator hanya PT. Ramayana yang berada di Guhser Plaza.
Aktivitas ini juga mendapat persetejuan dari hakim pengawas yang mengawasi kinerja kurator.
“Selain itu, tidak ada izin ke kurator sampai saat ini, somasi sudah kita lakukan kepada XXI saya sudah sampaikan. Mereka baru masuk tanpa persetujuan kami juga. Sudah kami sampaikan somasi langsung ke pihak XXI. Responsnya belum ada, kita intinya minta dikosongkan,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan jalur hukum, baik pidana maupun memberikan rekomendasi atau masukan ke kurator untuk segera menjalankan penyegelan tersebut.
“Agar status hukumnya jelas karena masuk dalam kategori sita umum, maka tidak boleh melakukan kegiatan apapun selain atas izin dari kurator,” pungkasnya. (*)