Pemprov Kaltara Utamakan Produk Lokal, Gaet UMKM Terdaftar di E-katalog 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Pelaku usaha yang akan bekerja sama dengan Pemprov Kaltara sudah harus terdaftar dalam e-kalatog. Termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Kaltara menggelar Workshop Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring di Hotel Pangeran Khar, Rabu, 25 Januari.  

Kegiatan ini digelar dua hari, hingga besok, yang diikuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Kaltara, serta OPD di seluruh kabupaten/kota di Kaltara. Total pesertanya sebanyak 100 orang. 

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Kaltara, Amir Hamsyah menjelaskan, kegiatan ini digelar agar seluruh OPD baik di provinsi hingga kabupaten/kota memahami sistem e-katalog. Apalagi tahun ini, seluruh pelaku usaha termasuk UMKM yang ingin bekerja sama dengan pemda, mesti terdaftar melalui e-katalog. 

Menurutnya, upaya ini dilakukan agar pemda lebih menguntakan penggunaan produk lokal. Selain itu, kata dia, jika terdaftar di e-katalog proses pertanggung jawabannya juga lebih mudah, sehingga aman saat proses audit. 

“Hari ini kami konsolidasi dengan seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota, untuk penggunaan e-katalog. Kemudian besok, ada materi tentang pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring,” ungkapnya kepada FAJAR di lokasi acara. 

Kata dia, hal sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022

Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

“Sesuai inpres tersebut, pemerintah daerah wajib mengutamakan penggunaan produk serta melibatkan usaha lokal. Termasuk di Kaltara. Arahan pak gubernur, produk lokal harus terus diangkat agar ekonomi masyarakat bertumbuh” dia mengimbuh. 


Meski begitu, dia mengakui jumlah pelaku usaha yang terdaftar di etalase produk di Kaltara masih minim. Totalnya hanya 108 unit usaha saja, baik yang skala Perseroan Terbatas, hingga skala UMKM. 

Namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, agar banyak pihak ketiga yang bisa masuk ke dalam e-katalog Pemprov Kaltara.  “Prosesnya pun mudah dan tak memakan waktu lama. Kami bersama kabupaten/kota siap memberikan pendampingan ketika ada yang kesulitan mendaftar di e-katalog,” tambahnya. (*) 

  • Bagikan