Haji Momo dan Karaeng Kodeng Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap BPK Sulsel, Ini Perannya!

  • Bagikan

FAJAR, MAKASSAR – Dua kontraktor yakni Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng dan Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kedua kontraktor tersebut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan atas kasus suap ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa besok (31/1/2023).

Selain kedua kontraktor, dua saksi lain masing-masing A M Parakkasi Abidin dan Asbrandi Syam. Keduanya merupakan karyawan PT Mega Bintang Utama.

Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng dan Nuwardi bin Pakki sendiri disebut-sebut ikut menyetor uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat bersama dengan 10 orang kontraktor lainnya. Dimana total jumlah uang yang berhasil dikumpulkan Edy Rahmat dari para kontraktor tersebut sebanyak Rp 2,917 miliar.

Uang tersebut kemudian diberikan Edy Rahmat kepada empat terdakwa dalam kasus ini sebagai uang mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.

Keempat terdakwa itu masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

  • Bagikan