Jhonny G Plate Resmi Tersangka, Jaksa Geledah Dua Mobil Milik Menkominfo

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA— Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Penggeledahan itu dilakukan, saat Johnny menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. “Iya (mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah),” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (17/5).

Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah yang turut mengantar Johnny untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tim penyidik mengamankan
sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.

Pemeriksaan terhadap Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022 ini merupakan yang ketiga kali. Setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) lalu.

Johnny diagendakan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun, Ketut Sumedana masi enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Johnny.

“Jam 09.00 WIB, nanti lihat ya (materi pemeriksaannya),” tegas Ketut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp8 triliun.

“Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” ungkap Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin (15/5).

Ateh mengatakan, BPKP sebelumnya telah diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Oktober 2022.

Permintaan tersebut, kata Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.(jawapos)

  • Bagikan