FAJAR, TANJUNG SELOR – Tingkat kemiskinan Provinsi Kalimantan Utara periode Maret 2023 kembali mengalami penurunan. Hal ini diungkapkan langsung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.
“Pada Maret 2021 tingkat kemiskinan mencapai 7,36 persen. Alhamdulillah tahun lalu turun menjadi 6,77 persen dan tahun ini kembali turun menjadi 6,45 persen,”kata Gubernur saat membaca Berita Resmi Statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, Senin (17/7).
Gubernur mengapresiasi segenap pihak yang terus berupaya menekan angka kemiskinan di Kaltara. Menurutnya, hal ini harus didukung penuh oleh pemerintah sehingga terwujud masyarakat Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.
Secara rinci, jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara pada Maret 2023 sebanyak 47,97 ribu (6,45 persen). Pada Maret 2021 penduduk miskin berjumlah 52,86 ribu. Sedangkan tahun lalu penduduk miskin berjumlah 49,46 ribu.
Angka ini juga mengalami penurunan selama enam bulan terakhir. Di mana pada bulan September 2022 penduduk miskin berjumlah 50,58 ribu (6,86 persen). Jumlah penduduk miskin berkurang 2,6 ribu jiwa atau turun 0,41 persen.
“Jumlah penduduk miskin daerah perkotaan mengalami penurunan baik secara absolut maupun persentase begitu juga dengan penduduk miskin daerah pedesaan mengalami penurunan secara absolut maupun persentase,”bebernya. .
Tidak hanya itu, selama periode September 2022 – Maret 2023, penduduk miskin di daerah perkotaan menurun sebanyak 1,6 ribu jiwa dari 26,38 ribu orang pada September 2022 menjadi 24,75 ribu orang. Sedangkan pada Maret 2023 atau secara persentase turun sebesar 0,40 persen dari 5,58 persen menjadi 5,18 persen.
Penduduk Miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan sebanyak 1,0 ribu jiwa dari 24,20 ribu orang pada September 2022 menjadi 23,22 ribu orang. Kemudian pada Maret 2023 atau secara persentase turun 0,41 persen dari 9,15 persen menjadi 8,74 persen.
Jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan lebih sedikit dibanding di daerah perkotaan. Meskipun begitu, persentase penduduk miskin yang berada di daerah perdesaan pada bulan Maret 2023 sebesar 8,74 persen, sedangkan di daerah perkotaan sebesar 5,18 persen.
Pola ini sama dengan kondisi September 2022 persentase penduduk miskin di perkotaan 5,58 persen sedangkan di perdesaan lebih tinggi 9,15 persen.
Gubernur mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai langkah. Dijelaskannya, menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua anak adalah langkah penting untuk mengurangi kemiskinan.
“Seperti menyediakan beasiswa dan peningkatan kualitas sekolah di daerah terpencil dapat membantu anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan yang layak dan meningkatkan peluang mereka di masa depan,”terang Gubernur.
Selanjutnya, adalah program pemberdayaan ekonomi dapat membantu orang miskin meningkatkan pendapatan mereka dan keluar dari kemiskinan. Ini meliputi pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, pembentukan koperasi, akses ke pasar dan peluang kerja, serta dukungan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya juga telah menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara untuk memberikan pembekalan keterampilan usaha kepada masyarakat kita,”jelasnya.
Selain itu, peningkatan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, energi, dan akses telekomunikasi dapat membuka aksesibilitas, mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, dan menciptakan peluang ekonomi.
Tidak hanya itu, sektor pertanian dalam meningkatkan akses petani dan teknologi pertanian juga dapat membantu membantu mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan. “Program bantuan pertanian, pelatihan, pembiayaan, dan pengembangan kelembagaan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di Kaltara,”terangnya.
Layanan dasar seperti pemenuhan akses kesehatan berkualitas adalah faktor penting dalam menekan kemiskinan. Program-program peningkatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan akses perawatan kesehatan yang diperlukan. (*)