Viral Isu Aturan Seragam Sekolah Berubah, Kemendikbudristek Tegaskan Hal Ini

  • Bagikan

FAJAR,JAKARTA — Isu adanya aturan seragam sekolah baru mencuat. Namun hal itu dibantah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Itu diungkapkan melalui akun X resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan @Itjen_Kemendikbud.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tulisnya, dikutip Selasa (16/4/2024).

Dijelaskan, aturan seragam sekolah tetap pada regylasi semula. Yakni merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Hal serupa juga disampaikan melalui akun X resmi Kemendikbudristek @Kemdikbud_RI. Di situ titegaskan pemberitaan adanya aturan baru tidak benar.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegasnya.

Disampaikan pula, siswa tidak perku membeli seragam baru di 2024. Sebagaiman pembeeitaan yang beredar.

“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version