Hasil Temuan Kompolnas, Ada Kesalahan Prosedur Pada Pengelolaan Bukti BBM

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah melakukan gelar perkara dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap April 2022 di Nunukan. Hasilnya, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Plt Kabid Propam Polda Kaltara, AKBP Febryanto Siagian sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Iya, sudah ada pemeriksaan dari Plt Kabid Propam Polda Kaltara. Hasilnya, bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Kaltara,” kata Poengky. 

Dalam kasus ini, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB. Seharusnya, penyidik yang melakukan penyitaan wajib menjaga hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Iya, memang ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan barang bukti,” ungkapnya.
Karena itu, penyidik harus bertanggung jawab atas hilangnya BB tersebut. “Kalau penyidik sudah melakukan penyitaan. Iya, harus bertanggung jawab. Kami berharap kalau ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus hilangnya barang bukti ini maka harus diproses secara pidana atau dipecat,” pungkasnya. (*) 

  • Bagikan