Mantan Camat di Makassar Jual Mobil hingga Ambil Kredit Demi Bayar Kerugian Negera

  • Bagikan

FAJAR, MAKASSAR— Mantan camat ramai-ramai jual mobil dan mengambil kredit di bank. Dana tersebut guna untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

Muh Tahir Rasyid mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Sulsel, selama dia menjabat sebagai Camat Panakukkang tercatat kerugian negara Rp337,72 juta. Periode meliputi TA 2017 hingga 2018, serta Juli 2019 hingga Desember 2021.

Ia mengaku melakukan berbagai cara untuk menutupi kerugian negara yang harus dikembalikannya. Seperti mengambil cicilan, utang kepada orang lain, dan uang dari tabungannya.

“Sumbernya banyak Pak Hakim. Untuk menutupi pembayaran kerugian negara sesuai dengan perhitungan penyidik. Saya merasa berkewajiban untuk melakukan pengembalian tersebut, karena saya adalah KPA (kuasa pengguna anggaran),” kata Muh Tahir saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Umar Seno Adji Pengadilan Negara Makassar, Selasa, 28 Februari.

Mantan camat Mamajang, Fadli Welang memaparkan, dalam perkara tersebut ia diwajibkan melakukan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp131,1 juta. Ia harus menjual mobil pribadinya.

“Saya jual mobil untuk mengembalikan kerugian negara yang disebutkan oleh penyidik,” sebutnya.

Mantan camat Mariso, Yuliaman semasa menjabat camat dalam rentang Juni 2018 hingga Juli 2019, tercatat kerugian negara sebanyak Rp226 juta. Ia bahkan mengambil tabungan sang istri untuk mengembalikan uang negara tersebut.

JPU Kejati Sulsel, Nining mengatakan untuk saksi yang dihadirkan kali ini ada 11 camat.

Mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud (kanan) dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi para camat periode 2017-2020 di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 28 Februari.

“Masih ada tiga lagi camat yang sudah kami panggil dan belum hadir. 

Satu sedang umrah, satunya sedang bersidang di PUTN, dan satu lagi tanpa ada keterangan. Semuanya sudah pemanggilan kedua,” bebernya.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, sidang lanjutan akan digelar Selasa, 7 Maret. (edo/yuk/fajar)

  • Bagikan