PMTI Organisasi Pilar KKSS

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Organisasi Pengurus Daerah Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dipastikan sudah berbadan hukum. Terdaftar secara legal baik di pemerintah pusat dan daerah.

Koordinator Bidang Hukum, Advokasi, dan Ketertiban Masyarakat PMTI Kaltara, Rano Liling menegaskan jika, pendirian PMTI sudah sesuai dengan aturan dan regulasi pemerintah. Sehingga beberapa pihak yang meragukan keberadaan organisasi ini, menurutnya tak berdasar.

Rano menjelaskan jika PMTI berdiri berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003913.AH.01.07.TAHUN 2022 lengkap dengan SK pendirian dan akta notaris. Selain itu PMTI juga telah terdaftar di Kesbangpol Kaltara, dengan nomor registrasi 220/207/Kesosbud-BKBP/II/2023.

“Jadi kalau ada yang menuduh PMTI itu ilegal, tidak benar. Kami sudah sah berdiri sesuai dengan pengakuan pemerintah. Kami pun sudah resmi bergabung dan menjadi pilar KKSS,” tegasnya ketika ditemui FAJAR, Jumat, 17 Maret.

Meski ada tudingan dari berbagai pihak, Rano menilai hal tersebut tak jadi masalah. Kata dia PMTI tetap berupaya membangun silaturahmi baik dengan paguyuban asal Toraja di Kaltara, serta dengan seluruh paguyuban dan organisasi lainnya.

“Kami pun terbuka untuk seluruh anggota PMTI, memberi kebebasan hak berorganisasi, berserikat serta berkumpul secara khusus dengan masyarakat Toraja, mari bergabung di PMTI, kami membuka ruang sebesar-besarnya,” tambahnya. (*)

  • Bagikan