Ada 332 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Bulungan

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg). Hasilnya, ditemukan 332 bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad menyatakan bahwa banyak bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi. “Lebih banyak yang tidak memenuhi syarat dibandingkan yang memenuhi syarat,” kata Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/6).

Di Bulungan, sambung Ahmad, total ada 18 partai politik (parpol). Namun, yang mengajukan bacaleg hanya 17 parpol. “Partai Ummat tidak mengajukan bacaleg,” ungkapnya.

Kemudian, dari 25 alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan, Partai Garuda hanya mengajukan 23 bacaleg. “Dari 423 bacaleg yang diajukan oleh parpol ada 332 bacaleg yang belum memenuhi syarat,” bebernya.

Baca Juga : Tujuan Utama untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat
Bacaleg, kata dia, tidak memenuhi syarat karana tidak melampirkan ijazah, hanya transkrip nilai. “Ijazah yang dilampirkan juga tidak dilegalisir,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga bacaleg yang tidak melampirkan ijazah SMA. Hanya S1 dan S2. “Nama bacaleg ada gelar. Tetapi, tidak melampirkan ijazah S1 dan S2,” ujarnya. Padahal, sesuai regulasi jika mencantumkan gelar maka harus melampirkan ijazah S1 maupun S2. “Jadi, ketika terpilih gelar itu dapat digunakan,” bebernya.

Selain itu, ada juga ditemukan bacaleg yang melampirkan ijazah, foto dan surat kesehatan orang lain. “Sekarang ini banyak parpol yang hanya memenuhi 100 persen kuota. Sehingga, banyak yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Untuk masa perbaikan, sudah berlangsung mulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang. Dalam tahapan ini, Bawalsu Bulungan bakal melakukan pengawasan melekat. “Kita khawatir ada bacaleg yang selesai menempuh pendidikan di atas tahun 90-an,” ujarnya.

Menyoal apakah ada bacaleg yang menggunakan ijazah palsu dan surat kesehatan, Ahmad mengatakan, saat ini Bawaslu Bulungan akan terus melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Dikhawatirkan, kejadian tahun 2019 terulang kembali.

“Tahun 2019 itu kan ada caleg yang terpilih kemudian dilaporkan oleh masyarakat menggunakan ijazah palsu dan telah dibuktikan di pengadilan. Jadi, kita akan mencermati terkait dengan ijazah ini,”

Sebab, jika daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan. Tidak ada lagi masa perbaikan. “Kita khawatir kalau yang bermasalah itu dari bacaleg perempuan, karena akan memengaruhi keterwakilan laki-laki. Karena kalau ada satu yang tidak memenuhi syarat otomatis menggugurkan 2 bacaleg laki-laki,” jelasnya. (*)

  • Bagikan