Ini Syarat Dukungan Jalur Perseorangan di Pilgub Kaltara

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara menggelar sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Hotel Grand Pangeran Khar, Senin, 29 April. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kaltara, Nasruddin. Hadir pula Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza, Komisioner Bawaslu Kaltara, serta sejumlah tokoh masyarakat. 

Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan pasangan gubernur dan wakil gubernur.  Kata dia, karena penduduk Kaltara di bawah dua juta orang maka syarat dukungan minimal yakni 10 persen. 

Jika jumlah DPT yang terakhir sebanyak 504.252 dukungan KTP, maka syarat dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan yakni 50.426 KTP. “Syarat dukungan ini bukan hanya untuk gubernur saja, melainkan dukungan harus diserahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya, siang tadi.  

Selain itu, kata dia, dukungan tersebut harus tersebar di tiga kabupaten kota. Dia pun mencontohkan semisal ada pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dukungan dengan sebaran lebih 20 ribu dukungandi Bulungan, kemudian lebih 30 ribu di Tarakan dan hanya 1 dukungan di Nunukan.  Maka syarat tetap sah karena ada di tiga kabupaten/kota.

“Intinya dukungan harus tersebar di tiga kabupaten/kota.  Kami berharap tokoh-tokoh Kaltara yang berpotensi maju di Pilgub Kaltara lewat jalur ini, bisa turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” tambahnya. 

Nantinya tahapan untuk calon perseorangan dimulai Mei mandatang. Chairullizza juga mengatakan jika sampai saat ini belum ada kandidat yang berkonsultasi trekant pendaftaran melalui jalur perseorangan. Pihaknya juga membuka helpdesk untuk konsultasr terkait tahapan pilkada. (*)

  • Bagikan