KPU Bulungan Mulai Sosialisasikan Syarat Dukungan Perseorangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati

  • Bagikan
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma

FAJAR, TANJUNG SELOR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBulungan  mulai melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2024. Sosialisasi tentang tahapan dukungan calon perseorangan, dimulai 5 Mei hingga 7 Mei mendatang. 

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paojuma menyebutkan untuk dukungan bakal calon perseorangan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Kemudian minimal tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bulungan.

“Syarat dukungan perseorangan 10 persen dari DPT terakhir 112.128 sehingga jika dikalikan 10 persen maka 11.213dukungan yang harus dikumpulkan,” sebutnya.

Ia menjelaskan pengumuman pendaftaran mulai tanggal 5 sampai 7 Mei. Kemudian penyerahandukungan pasangan calon perseorangan tanggal 8  sampai 12 Mei.
“Selain di upload di SILON mereka juga menyerahkan fisik. Untuk dukungan KTPnya itu by silon, nah yang di bawa itu dokumen B1KWK dan Rekap.

Ia menghimbau kepada masyarakat akan maju melalui jalur perseorangan untuk terlebih dulu mengambil akun pendaftaran untuk masuk di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

“Terkait tentang adanya masyarakat yang konsultasi ke kita belum ada yang secara resmi meminta akun dan sebagainya.  Jadi pengambilan akun sampai 12 itu tidak ada, maka kita menganggap bakal calon perseorangan tidak ada mengikuti jalur tersebut. Tidak ada lagi masa perpanjangan,” tutupnya. (*)

  • Bagikan