Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi Tegaskan untuk Kesehatan

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Warga Indonesia yang selama ini kerap membeli rokok batangan, tidak lama lagi tidak akan mendapatkan penjualan rokok batangan. Pasalnya pemerintah tegas akan melarang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pelarangan penjualan rokok batangan dilakukan semata untuk kesehatan masyarakat. Pelarangan penjualan rokok batangan itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh,” kata Jokowi usai meresmikan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember. 

Menurut Jokowi, sejumlah negara sudah tegas untuk menjual rokok batangan. “Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” ucap Jokowi.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.

Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.

Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat tujuh pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. 

Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok. (jpg/fajar)

  • Bagikan