Pembentukan Pengadilan HI dan Tipikor di Kaltara Tunggu Keppres Terbit 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan  terbentuk di Kaltara, setelah terbit keputusan presiden (keppres).

Ketua Pengadila Tinggi (PT) Kaltara, Fredrik Willem Saija mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021, pemda wajib menyediakan lahan untuk pembangunan kantor PT. 

“Sekarang ini Pemprov Kaltara sudah menghibahkan lahan di KBM (Kota Baru Mandiri) Tanjung Selor seluas 2 hektare (ha),” kata Fredrik kala ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 Februari.  

Untuk pembangunan gedung pengadilan tipikor dan PHI. Sebelumnya, tim dari Mahkamah Agung (MA) didampingi Sekretariat Negara juga sudah melakukan peninjauan lahan di KBM Tanjung Selor. 

“Tim juga sudah melakukan audiensi dengan gubernur terkait pembangunan gedung pengadilan Tipikor, PHI dan Pengadilan Tinggi Kaltara,” ungkapnya.

Untuk pembangunan gedung PT Kaltara, direncanakan mulai dibangun pada tahun depan. Karena itu, kesiapan lahan mulai dipersiapkan. 

“Sekarang ini kami masih mencari lahan untuk pembangunan gedung pengadilan tinggi, karena lahan yang disiapkan untuk pembangunan gedung pengadilan tinggi di KBM Tanjung Selor masih membutuhkan proses panjang, karena harus dilakukan penimbunan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan gedung PT dinilai urgen. Karena bangunan yang digunakan saat ini masih sewa. Untuk pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI, MA masih menggodok hal tersebut. “Jadi, untuk pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI. Sekarang ini kita masih menunggu terbit Keputusan Presiden (Keppres),” bebernya.

Setelah terbit, Pengadilan Tipikor dan PHI akan bergabung dengan PN Tanjung Selor Kelas 1B. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan. “Tetapi, lahan yang sudah disiapkan oleh Pemprov Kaltara akan tetap kita manfaatkan,” ujarnya.

  • Bagikan