Presiden Setujui Pembentukan Kejati Kaltara

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Rencana pembentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Hal itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor: B144/M/D/HK/.03.00/02/2023 tanggal 17 Februari 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan menyatakan bahwa penyusunan rancangan draf keputusan presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Kejati Kaltara telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden.

“Keppres itu mengatur terkait penetapan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Sedangkan untuk pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara diatur dalam Perpres,” kata Alexius. 

Sesuai regulasi, sambung Alexius, penyusunan rancangan Keppres dan Perpres harus selesai sebelum akhir tahun ini. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera menyusun draf tersebut. “Iya, Kejagung diminta untuk segera menyusun rancangan draf Keppres dan Perpres. 

Karena di dalam surat Menteri Sekretaris Negara itu ada batas waktu yang ditetapkan untuk penyusunan rancangan draf Keppres dan Perpres. Jadi, sebelum akhir 2023 harus sudah selesai,” ungkapnya.

Setelah rampung, draf rancangan Keppres dan Perpres ini akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait. Melihat tahapan saat ini, Kejari Bulungan optimistis tahun ini Kejati Kaltara terbentuk. 

“Untuk sementara, kantor Kejati Kaltara akan menggunakan gedung KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Bulungan. Jadi, pejabat di sini (Kejari Bulungan) yang akan mempersiapkan untuk bangunan yang akan difungsikan sebagai kantor sementara Kejati Kaltara,” bebernya.

Sebelum dimanfaatkan untuk kantor sementara Kejati Kaltara, Kejari Bulungan akan berkoordinasi dengan Pemkab Bulungan terkait pemanfaatan aset tersebut. “Iya, kita pasti akan koordinasikan dengan Pemda Bulungan, karena aset Pemda Bulungan,” ujarnya. 

  • Bagikan