DPKP Kaltara Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode Maret 2023

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya untuk bulan Maret, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah melaksanakan rapat penetapan harga TBS.

Pelaksanaan rapat penetapan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara IHeri Rudiyono, yang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kaltara, Dinas Perindagkop dan UKM Kaltara, Biro Perekonomian, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kaltara, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Luminor pada Senin, 6 Maret 2023.

“Rapat ini sebagai dasar harga pasar untuk periode Maret 2023, sehingga seluruh wilayah Kabupaten dan Kota se-Kaltara memiliki harga sama,” ucapnya, Selasa 7 Maret 2023.

Dia memaparkan tim penetapan harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltara melakukan pembahasan indeks “K” dari PKS. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 01/PERMENTAN/ KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan invoice yang diterima dari PKS didapatkan indeks “K” sebagai nilai proporsi yang diterima petani ditetapkanlah harga TBS yaitu umur 3 tahun sebesar Rp 2.034, 25 perkilogram dan umur 10 tahun lebih sebesar Rp 2.256,85 perkilogram.

“Harga rerata CPO Rp 11.401,50 dan  harga rerata Kernel Rp 4.802,97, dengan Indeks “K” 84,13 persen,” sebutnya.

Sebelumnya untuk harga TBS bulan Februari 2023  kelapa sawit beru umur 3 tahun sebesar Rp2.034,25 perkilogram, sedangkan umur 10 tahun lebih sebesar Rp 2.256,85 perkilogram. (*)

  • Bagikan