Perusda Berdikari Harus Mampu Gali Potensi PAD 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mengusulkan perubahan status bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sementara, proses penyidikan dugaan korupsi laporan keuangan fiktif tetap berjalan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemda untuk menghidupkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Hari ini (kemarin, Red) kita sudah mengusulkan ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bulungan untuk perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah,” kata Syarwani, Rabu, 29 Maret.

Dengan adanya usulan perubahan bentuk hukum ini. Pemkab Bulungan akan mencabut perda yang sudah diterbitkan sebelumnya. “Jadi, tetap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ungkapnya.

Dijelaskan, ada dua substansi yang mendasar terkait tata kelola antar perusda dengan perumda. “Kalau perusda penyertaan modal sepenuhnya bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Kalau perumda kita bisa menjalani kerja sama dengan sektor swasta lainnya,” ujarnya.

Menyoal adanya proses penyidikan yang masih berjalan, Syarwani mengatakan bahwa hal itu merupakan proses yang harus diselesaikan oleh Perusda Berdikari. “Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi perumda ini tidak akan menghapus proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.(*)

  • Bagikan