Direktur BTM Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

  • Bagikan

FAJAR, TARAKAN – Salah satu direktur PT Banyu Telaga  Mas (BTM) berinisial N diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. N diamankan di Jakarta pada Kamis (6/4) lalu.

N diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kepolisian melakukan pemanggilan terhadap N sebanyak dua kali.

Jumat (7/4), N tiba di Tarakan bersama personel Ditreskrimsus Polda Kaltara dan langsung dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, N diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang diamankan dalam Operasi Peti Kayan pada Maret 2023 lalu.

“Jadi N ini sebagai direktur PT Banyu Telaga Mas dan memiliki peran yang sangat sentral. Sebelumnya sudah sudah ada 3 kelompok yang kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dilanjutkan Hendy, setelah dilakukan pendalaman, N diduga berperan memberikan kerja kepada kelompok yang sudah ditetapkan tersangka. N diduga membuat kerja sama dengan beberapa orang untuk melakukan aktivitas penambangan.

Dalam kerjasamanya ini ternyata tidak terdapat surat izin usaha jasa pertambangan (IUJP). 

“Tiga kelompok yang lain itu sudah diamankan Bareskrim Mabes Polri. Kemudian kami diminta mengamankan kembali dan dalam rangka Operasi Peti Kayan,” sebut Hendy.

N didapati memberikan izin kepada beberapa orang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak Januari 2023. Saat itu didapati terdapat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh 6 kelompok pekerja. Pihaknya pun berencana akan memeriksa ahli, guna menghitung luasan yang dijadikan penambangan ilegal.

“Untuk barang bukti dalam perkara ini, kita sudah amankan tiga unit eksavator, satu dump truck, beberapa drum sianida dan bahan karbon,” sebutnya.

Terdapat pula barang bukti serupa yang juga lebih dulu diamankan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Atas kasus ini N terancam pidana Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Sejak kita layangkan pemanggilan pertama N ini bergeser dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Kemudian pemanggilan kedua juga tidak ada iktikad baik sampai akhirnya kita amankan di Jakarta,” jelasnya.

  • Bagikan