Dua Balon DPD Tak Memenuhi Syarat

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menggelar rapat pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon (balon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di Tanjung Selor pada Selasa (11/4) itu, KPU Kaltara menetapkan dua balon anggota DPD RI Dapil Kaltara tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan minimal untuk maju ‘bertarung’ di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dua balon yang TMS ini masing-masing Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi. Berdasarkan data yang dihimpun pada rapat pleno tersebut, kedua balon yang ditetapkan TMS ini karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan 1.000 pemilih.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, hasil yang ditetapkan ini merupakan kesimpulan dari hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU melalui jajarannya di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

”Jadi total yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Dapil Kaltara itu sebanyak 15 orang. Karena ada dua dari 17 yang menyerahkan syarat dukungan dinyatakan TMS,” ujar Suryanata saat ditemui usai rapat pleno tersebut, kemarin. 

Apa yang ditetapkan ini sudah merupakan akumulasi dukungan yang MS di tahap awal ditambah dengan yang dinyatakan MS pada tahap kedua. Artinya, 15 balon yang telah dinyatakan MS pada rapat pleno rekapitulasi akhir ini sudah memiliki ‘tiket’ untuk mendaftar sesuai jadwal yang ditetapkan.

Suryanata juga menyampaikan, bagi balon yang dinyatakan TMS masih diberikan kesempatan atau ruang untuk memberikan aduan keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam waktu 3 kali 24 jam sejak ditetapkan oleh KPU RI. 

“Semoga apa yang kita ikhtiar bersama ini menjadi amal bagi kita semua. Tahapan Pemilu 2024 ini sudah demikian panjang kita lalui, jadi kita harapkan ke depan dapat membuahkan hasil yang baik,” katanya.

  • Bagikan