Pendaftar DPD dan DPRD Kaltara Masih Minim 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – KPU Kaltara telah membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pada Senin (1/5).

Tahapan pendaftaran DPD dan pengajuan bakal calon DPRD ini dilakukan KPU Kaltara sesuai dengan pengumuman nomor: 4/PL.01-Pu/65/2.1/2023 dan pengumuman nomor: 03/PL.01.1-Pu/65/2.1/2023. Dua pengumuman ini diterbitkan di Tanjung Selor pada 24 April 2023.

Dalam pengumuman tersebut, prosesnya dilakukan selama 14 hari, yakni 1-14 Mei 2023 dengan rincian pada 1-13 Mei 2023 dibukan mulai pukul 08.00-16.00 Wita dan pada 14 Mei 2023 dibukan mulai pukul 08.00-23.59 Wita.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari pertama pendaftaran kemarin (1/5) masih sepi atau belum ada satupun yang datang mendaftar sebagai calon DPD RI daerah pemilihan Kaltara maupun mengajukan bakal calon anggota DPRD Kaltara.

“Hari ini (kemarin, Red) belum ada yang datang mendaftar. Dan sejauh ini belum ada juga yang mengkonfirmasi ke kami untuk kapan datang mendaftar,” ujar Suryanata. 

Namun demikian, lanjut Suryanata, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ada, pihaknya tetap akan selalu standby di kantor untuk menerima jika ada calon DPD yang ingin datang mendaftar dan partai politik yang ingin datang mengajukan bakal calon DPRD untuk maju bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami di KPU beserta jajaran akan tetap melakukan pelayanan sesuai tahapan meskipun di hari libur. Harapannya, semua penyelenggara dalam keadaan sehat dan tetap melaksanakan tugas-tugas dengan mengedepankan integritas,” tuturnya.

Terhadap tahapan ini, sebelumnya KPU Kaltara juga telah mengundang KPU kabupaten/kota untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan proses pengajuan pencalonan pada pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah instansi terkait, seperti rumah sakit (RS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Termasuk kami juga sudah mengundang parpol dan calon DPD atau LO-nya, untuk mengikuti sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran,” katanya.

Hal yang tak kalah penting, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota di wilayah provinsi ke-34 ini agar membuka pelayanan pendaftaran dan pengajuan bakan calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadi kami juga sudah instruksikan KPU kabupaten/kota agar pada hari pendaftaran pertama ini, meskipun kalender itu tanggal merah, kita tetap membuka pendaftaran dan standby di kantor,” tuturnya. (*) 

  • Bagikan