Duit Rp1,1 M Raib, Polres Tana Tidung Tahan Karyawan Bank

  • Bagikan

FAJAR, TANA TIDUNG – Oknum karyawan bank di Tana Tidung, F (28), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polsek Sesayap, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Jumat (16/6).

Warga Tana Tidung tersebut ditahan karena kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan di bank tempat ia bekerja hingga mengalami kerugian Rp1.150.000.000.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengatakan, perkara ini terungkap ketika pihak bank melakukan audit internal rutin Desember 2022.

“Hasil audit didapati ada kekurangan atau selisih Rp 1.150.100.000,” sebut Adi.
Setelah ditelusuri ternyata terjadi pencurian dan penggelapan dilakukan oleh F, seorang oknum karyawan kontrak yang tugasnya memasukan uang ke dalam mesin automatic teller machine (ATM).

“Pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan si F ini terjadi pada November sampai Desember 2022,” ungkap Adi.
Namun perkara ini baru dilaporkan ke Polres Tana Tidung oleh kepala bank yang bersangkutan.

  • Bagikan