Terdakwa Korupsi Turap Akui Terima Duit Rp800 Juta

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) ditunda, penundaan itu dilakukan karena jaksa belum siap.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto  menyatakan bahwa nota tuntutan hukum dari JPU belum rampung disusun. Karena itu, jaksa meminta penundaan waktu selama sepekan. “Sesuai jadwal, sidang pembacaan tuntutan dibacakan, Rabu (14/6),” kata Nanang,” Jumat (16/6).

Sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Rabu (21/6) mendatang. Namun, Kejari Bulungan enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait tuntutan jaksa. “Untuk tuntutannya kita tidak tahu, karena kewenangan itu ada di Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkapnya.

Selama persidangan, sambung Nanang, ada 68 saksi dari pemerintah dan swasta yang diperiksa dalam perkara ini. “Saksi ahli ada 4 orang. Total, ada 72 orang saksi yang sudah diperiksa,” bebernya.

Dalam perkara ini, terdakwa berinisial Ib yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan turap ini telah mengakui perbuatannya. “Iya, dalam persidangan terdakwa mengaku menerima dana sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.

Menyoal apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Nanang menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Mebes Polri. Karena mereka yang melakukan penyelidikan dari awal. “Tetapi, perbuatan korupsi itu pasti dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian,” bebernya.

Oleh karena itu, Kejari Bulungan meyakini ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. “Iya, pasti ada tersangka lain. Tetapi, siapa tersangkanya. Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp95.641.129.513 miliar. Sementara, Rp 2,2 miliar menjadi barang bukti (BB).  Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

  • Bagikan