Mahdi E Paokuma Menjabat Ketua KPU Bulungan

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – KPU RI secara resmi melantik jajaran Komisioner KPU kabupaten dan kota di Kaltara, termasuk beberapa provinsi lainnya secara serentak, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Usai dilantik, Komisioner KPU Bulungan, Kaltara melakukan rapat pleno dan menentukan Mahdi E Paokuma menjabat sebagai Ketua KPU Bulungan periode 2024-2029.

Kepada wartawan, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, setelah jajaran KPU Bulungan resmi dilantik, tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 27 November tahun 2024.

“Itu yang segera kita laksanakan. Tetapi, di sisi lain kita masih dihadapkan pada tahapan akhir pemilihan umum (pemilu),” ucap Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma. 

Berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat kabupaten, kata dia, berdasarkan rekapitulasi secara nasional KPU Bulungan menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ada atau tidaknya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diregistrasi di MK.

“Ketika nanti ada informasi dari KPU RI, bahwa di daerah tertentu misalnya Kabupaten Bulungan tidak ada PHPU, maka kita akan agendakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” ungkapnya. 

Penetapan itu, dengan catatan yang tadi yaitu tidak adanya PHPU yang diajukan ke MK di wilayah Kabupaten Bulungan.

“Tetapi jika ada, maka KPU Bulungan akan menunggu lagi proses yang berlangsung di MK. Setelah proses di MK usai, baru kemudian hasil perolehan kursi dan calon terpilih ditetapkan,” tuturnya.

Berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah sambungnya, sesuai instruksi dari KPU RI untuk mensosialisasikan pencalonan jalur perseorangan bupati dan wakil bupati.

Sosialisasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme serta dukungan yang harus disiapkan oleh calon perseorangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 perubahan ketiga atau terakhirnya PKPU 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota. 

  • Bagikan