Pengawas Jaminan Halal Kaltara Sasar RPH di Tanjung Selor

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Langit masih gelap tak menyurutkan semangat Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kemenag Kaltara menjalankan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 24). Kali ini, pengawas mendatangi rumah potong hewan (RPH) yang berada di ibukota Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (4/4/2024) Pukul 04.00 WITA. 

Menjelang pagi adalah waktu pemotongan hewan sebelum didistribusikan ke pasar-pasar yang ada di Tanjung Selor. Tinjauan sekaligus pengawasan ini tak hanya berlaku di Kaltara. Sebanyak 1.068 titik melakukan hal serupa seluruh Indonesia. 

Pengawas JPH Kaltara, Muthmainnah mengatakan, inspeksi yang dilakukan lintas sektoral ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan program wajib halal Oktober 2024. “Hari ini kita lakukan pengawasan terpadu bersama instansi terkait. Kita ingin lihat langsung bagaimana aktivitas di RPH, bahwa semua yang menghasilkan produk makanan dan minuman, harus sesuai dengan standar dan harus mengantongi sertifikat halal,” ujar Muthmainnah. 

Pengawasan terpadu ini, lanjutnya, merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan dalam program WHO 24. Sebelumnya, satgas JPH bersama tim terpadu juga telah melakukan kampanye dan sosialisasi halal, sekaligus pendampingan langsung terhadap UMKM yang ada di Kaltara. 

“Kami bersama pemangku kepentingan terkait di Kalimantan Utara terus mengampanyekan produk halal. Semua produk makanan dan minuman, dari hulu sampai hilir industri usaha harus dijamin kehalalannya,” tegasnya. 

Sebenarnya, banyak pelaku usaha yang dalam alur produksi sudah memenuhi standar kehalalan. Namun begitu, penting bagi pelaku usaha mendapat pengakuan dari negara bahwa produk yang dipasarkan telah mendapat legalitas. 

“Untuk itu, kami gencar sosialisasikan kepada pelaku usaha, ayo urus sertifikat halalnya. Pengurusan tidak dipungut biaya sepeserpun,” ajaknya. 

Dengan mendapat legalitas halal, sebut Muthmainnah, dapat berdampak pada nilai keekonomian produk usaha. Masyarakat selaku konsumen tidak lagi ragu terhadap produk yang ingin dibeli. 

“Sekarang masyarakat sudah teredukasi, pelaku usaha juga teredukasi. Produk yang diperjual-belikan, kita harus tahu nih alurnya bagaimana samapi jadi seperti yang dipasarkan. Di sini lah peran kita sebagai satgas dan tim terpadu ini mengawasi, mengecek sumber bahan, tempat dan proses pembuatan. Kalau sesuai standar, kami berikan label halal. Kalau ada label halal dari negara, tentu masyarakat tidak perlu ragu lagi. Dari sisi agama, memenuhi syarat syari. Dari sisi kesehatan, terjamin juga,” jelasnya. 

Muthmainnah yang juga Ketua Tim Kerja Urais dan Bina KUA Kanwil Kemenag Kaltara ini juga menerangkan, pengawasan ke RPH sebagai upaya memberikan jaminan kepada sektor usaha turunan yang bahan bakunya berasal dari RPH di Tanjung Selor.

“Kita ingin usaha di sektor hilir terjamin kehalalannya. Sektor hilir ini juga kan, sebagian ada yang menggunakan bahan baku dari sektor hulu seperti RPH. Maka ini menjadi bagian rantai pangan agar kita menghasilkan produk makanan dan minuman yang halal,” urainya. 

Ia kembali mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang dipasarkan harus bersertifikat halal. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan tersebut pada 18 Oktober 2024. 

“Selain kampanyekan ini, kita juga tidak lama lagi menghadapi lebaran. Permintaan terhadap daging ini pasti sangat tinggi. Maka, pengawas dan tim terpadu harus memberikan pengawasan, agar masyarakat mendapat jaminan produk yang akan dikonsumsi halal,” pungkasnya. (*) 

  • Bagikan