Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Telah Terbentuk, Sudah Putuskan Empat Perkara 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara telah memutuskan empat perkara tingkat banding. Kini pelayanan semakin dekat, dengan hadirnya PTA di Bumi Benuanta. 

Wakil Ketua PTA Kaltara, Acep Saifuddin mengatakan, PTA Kaltara ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021. Secara keseluruhan, total ada 13 pengadilan tingkat banding yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.

“Pengadilan Tinggi Agama Kaltara ini diresmikan di Kepulauan Riau. Bersama dengan 13 pengadilan tingkat banding lainnya,” kata Acep saat berbincang dengan FAJAR, Jumat, 24 Maret. 

Hingga saat ini, di PTA Kaltara sudah ada 8 orang hakim ditambah wakil dan ketua. Berarti saat ini sudah ada 10 hakim.

“Alhamdulillah, sekarang ini sudah ada empat perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama dan semuanya sudah putus,” ungkapnya.

Artinya, walaupun masih serba keterbatasan. PTA Kaltara tetap memberikan pelayanan banding kepada masyarakat.

“Masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Bulungan, Pengadilan Agama Tarakan dan Pengadilan Agama Nunukan  tidak perlu lagi mengajukan ke Samarinda. Cukup disini (Pengadilan Tinggi Agama Kaltara),” bebernya.

PTA Kaltara, sambung Acep, membawahi tiga Pengadilan Agama (PA). Yakni, PA Bulungan, PA Nunukan dan PA Tarakan.

“Kalau Pengadilan Negeri (PN) ada empat. Sedangkan Pengadilan Agama Baru tiga,” ujarnya.

Untuk di wilayah Malinau, kata dia, sudah ada PN. Namun, hingga saat ini belum ada PA. Karena itu, PTA Kaltara mengusulkan terkait pembentukan satuan kerja (satker) baru.

“Pengadilan Negeri memang sudah ada disana (Malinau). Tetapi, untuk Pengadilan Agama belum ada,” bebernya.

Karena itu, PTA mengusulkan pembentukan PA di Malinau. Namun, untuk pembentukan itu perlu ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.

“Kalau Pengadilan Tinggi Agama dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Nah, kalau Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.

Kemudian, untuk pembentukan PA Tana Tidung belum akan dibentuk karena belum ada PN. “Sekarang ini masih berusaha untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan Agama Malinau. Kalau Pengadilan Agama Tana Tidung. Belum, karena belum ada Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (*) 

  • Bagikan