ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Patuh LHKPN

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA  – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan itu terkait dugaan ketidakpatuhan kelengkapan LHKPN masa waktu 2019-2021.

Berdasarkan data ICW, Anggota DPR RI paling banyak tidak patuh melaporkan LHKPN dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar sebanyak 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang.

“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sebab, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Kurnia menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali, dan paling lambat diserahkan pada 31 Maret. Bukan hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI disebutkan bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” papar Kurnia.(*) 

  • Bagikan