Bawaslu Kaltara Tangani Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih KTT

  • Bagikan


FAJAR, TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara menangani satu laporan dugaan penggunaan ijazah palsu salah seorang anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif kepada media, Rabu (17/4). Laporan telah diregister dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi saksi.
“Cuma saya tidak hafal detailnya kapan di lapor, Pak Fadli yang paham betul karena dia yang paham teknis. Tapi kalau tidak salah akhir bulan Maret lalu. Saya juga kurang tahu siapa terlapor dan pelapor. Yang pasti laporan individu,” ucap Rustam Akif melalui sambungan teleponnya.

Saat ini, kata Rustam,Bawaslu sedang menelurusi kebenaran laporan tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli dan saksi saksi lainya.

“Detailnya berapa saksi saya tidak hafal yang pasti kami pleno kemarin itu menentukan syarat formil dan materiilnya. Syarat formilnya terpenuhi ada pelapor dan terlapor, kemudian syarat materiil juga terpenuhi ya kita register. Makanya lagi kita pemeriksaan ke saksi dan seterusnya,” terang Rustam Akif.

Bagaimana jika terbukti, apakah ada PAW? Rustam Akif belum mau berkomentar lebih jauh, yang pasti kata dia, akan dilakukan proses pembuktian dulu.

“Misalnya terbukti, putusan pengadilan yang menentukan seperti apa, karena itu kan dia (ijazah palsu) ke pidana bukan administrasi. Kalau di kami penanganannya prosedural saja. Kalau dikamikan penanganan itu 7 plus 7 14 hari kerja . Setelah itu kan kita pleno kalau misalnya hasil rapat pleno nanti unsur- unsur terpenuhi akan dilimpahkan ke teman teman kepolisian,” jelasnya.

“Tim Gakkumdu (Kaltara) yang paling fokus ke sana, jadi saya tidak hafal secara detail,” tutup Rustam Akif.

Fadliansyah, anggota Bawaslu Provinsi Kaltara menambahkan, laporan telah diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu pada 22 Maret 2024.
“Sejak diregister maka ditangani sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu),” jelas Fadliansyah.

Sejauh ini, sambung Fadliansyah, telah memintai keterangan pelapor, terlapor dan 10 orang saksi serta ahli pidana (1 ahli masih proses dimintai keterangan) dan beberapa bukti surat.

“Dalam time line penanganan laporan, batas waktu Bawaslu Kaltara sudah harus menentukan untuk dinaikan atau tidak adalah 22 April 2024, Sabtu Minggu, hari libur bersama dan tanggal merah tidak dihitung,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini.

Pada prinsipnya, kata Fadliansyah, untuk tahap pemeriksaan di Bawaslu bukti permulaan telah memenuhi syarat untuk dinaikan status laporan ke tingkat penyidikan kepolisian.
Untuk masalah waktu, Bawaslu akan memaksimalkan waktu penanganan.” Selama proses penanganan juga tidak ada kendala,” ujarnya.
()

  • Bagikan