Seleksi CASN Diundur, Ini Penjelasan BKD Kaltara

  • Bagikan
Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa

FAJAR, TANJUNG SELOR — Tahapan seleksi CASN 2023, diundur. Pengumuman proses seleksi baru akan dilakukan pada Selasa, 19 September mendatang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, semula pengumuman pendaftaran direncakan pada Sabtu, 16 September. Lalu proses pendaftaran dimulai Minggu, 17 September.

Namun, kata dia, pemerintah pusat kembali merevisi jadwal seleksi CASN 2023. Terbaru, pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023. Lalu proses pendaftaran mulai 20 September sampai 9 Oktober.

“Memang proses pendaftaran diundur. Karena masih ada verifikasi dan pengimputan formasi yang belum tuntas, secara nasional. Khusus Kaltara, sudah rampung tinggal menunggu tahapanya berjalan,” jelasnya, Minggu, 17 September.

Pihaknya sudah membuat draft untuk tahapan pelaksanaan seleksi, sesuai dengan jadwal sebelumnya. Akan tetapi belakangan ada perubahan, sehingga BKD mesti melakukan penyesuaian jadwal kembali sesuai keputusan pemerintah pusat.

“Khusus untuk Pemprov Kaltara kita akan pusatkan seleksinya di lab CAT Tarakan. Untuk kabupaten/kota lain, bergantung dari kebijakan daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

ANdi Amriampa menambahkan, khusus untuk tingkat provinsi dan daerah, hanya dibuka khusus formasi PPPK. Sementara untuk formasi CASN (CPNS dan PPPK) dikhususkan pada tahapan seleksi di tingkat lembaga vertikal atau kementerian.

Sebelumnya ada perubahan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran yang seharusnya dimulai 17 September 2023, diundur dan baru bisa dimulai 20 September 2023. Perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Surat itu didapatkan langsung dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Nur Hasan.”Tahapannya ada di lampiran,” kata Nur Hasan.

Ada dua alasan sehingga harus dilakukan perubahan jadwal seleksi CPNS dan PPPK. Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.(*)

  • Bagikan