Bawaslu Bulungan Turunkan APS Melanggar

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pemilu 2024. APS yang kedapatan melanggar pun langsung diturunkan atau di-take down.

Dalam pelaksanaannya, Senin (09/10) Petugas dibagi menjadi tiga (3) tim yang tersebar di wilayah tanjung selor. Penertiban ratusan APS Bacaleg tersebut dilakukan secara serentak di sepuluh (10) kecamatan se-kabupaten bulungan. Dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Bulungan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Bulungan, Riswan mengatakan, secara serentak bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bulungan melakukan penertiban APS dengan bersama anggota Satpol PP.

“APS yang ditindak adalah yang aps yang ada unsur kampanyenya. Seperti Citra Diri, (ajakan) coblos, pilih, atau gambar paku di nomor yang sudah dia (Bacaleg) cantumkan,” kata Riswan saat di temui di ruang kerjanya. Selasa, (10/10).

“Kan tahapannya APS. Dimana hanya memuat Poto dan Nama saja di Spannduk atau Baleho. Dia (Bacaleg) diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Tetapi tidak boleh ada unsur kampanyenya. Nah mereka (Bacaleg) masih ada APS yang masih ada unsur kampanyenya,” tambahnya.

Sementara itu, Ia juga menjelaskan, bahwa juga ada beberapa baleho bacaleg yang terpasang di billboard papan reklame. Saat melakukan penertiban tidak kami turunkan karna mengingat billboard tersebut berbayar dan berizin.

“kami sudah bersurat ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk memastikan apakah baleho yang terpasang itu benar-benar berbayar dan berizin. Jika memang benar, agar Partai Politik atau Bacaleg Menertibkan secara mandiri Baliho yang terpasang pada papan Reklame berbayar tersebut” pungkasnya. (*)

  • Bagikan