Bawaslu Bulungan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Kurang dari Seratus Sepuluh hari pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) sosialisasikan peraturan-peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa sebagai bekal bagi peserta Pemilu. Jumat, (03/11) di Hotel Crwon.

Kewenangan Bawaslu yang diamanatkan undang-undang salah satunya adalah menyelesaikan sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum Tahun 2024, Baik sengketa antar peserta ataupun antar peserta dengan penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menyampaikan dalam sambutannya. kegiatan ini sangat penting, karena potensi penyelesaian sengketa proses pemilu sudah mulai sejak tahapan pendaftaran partai politik.

Bawaslu sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa wajib menyampaikan kepada Partai politik bagaimana Proses dalam penyelsaian sengketa, karena di Bawaslu selain tugas pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran dan ada juga tugas Penyelesaian sengketa proses pemilu.

“kegiatan ini kita lakukan sebagai salah satu upaya agar apabila dalam prosesnya nanti terjadi sengketa, partai politik paham mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu” ungkapnya.

Dwi berharap agar partai politik yang hadir dalam kegiatan ini bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga apabila nanti terjadi persoalan bisa diselesaikan dengan baik.

Secara terpisah, kepada Humas Bawaslu Bulungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesesaian Sengketa, Sri Wahyuni mengatakan sosialisasi ini merupakan bekal bagi peserta pemilu dalam menghadapi potensi sengketa nantinya.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa”. ucapnya.

Ia menerangkan, Bawaslu Bulungan mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta Pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa tersebut.

“Kenali posisi kita, Kenali apa yang bisa kita perjuangkan selama proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka parpol sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan” tambahnya.

“Bawaslu memiliki alat atau instrument dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini lah yang akan kita bahas pada hari ini. Agar peserta pemilu paham ketika hak politiknya merasa di rugikan silahkan mengajukan permohonan ke bawaslu dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu”. Pungkas Sri.(*)

  • Bagikan